Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Ketentuan Mencapai nisab 520 kilogram beras. Mencapai haul 1 tahun. Kadarnya 2,5%. Cara Menghitung Penghasilan Kotor Rumus = Total Pengahasilan x […]










