Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam niaga harus ada 2 motivasi: motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
Ketentuan
- Nisab 85 gram emas.
- Haul 1 tahun.
- Kadarnya 2,5%.
Cara Menghitung
Zakat yang diperdagangkan ini ditunaikan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.
Rumus: ((Aset + Uang + Piutang) – Utang) x 2,5%




