Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Ketentuan
- Dianalogikan zakat pertanian (Yusuf Qardhawi).
- Nisab 520 kilogram beras.
- Telah mencapai haul.
- Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.
Cara Menghitung
Ada Biaya Operasional
Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%
Tanpa Biaya Operasional
Rumus = Hasil x 10%




